Simak Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Mulai Prosedur hingga Nominal Bantuan, Jangan Sampai Terlewat!
Ingin Pinjaman Langsung Cair? Cara Ampuh Lolos BI Checking dalam Sekejap!-mufid-majnun/unplash-
Syarat-syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Tahap dan Prosedur Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 1: Calon Terdaftar
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3: Penyaluran
Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Baca juga: Begini Cara Mudah Daftar dan Syarat KPPS Pemilu Tahun 2024, Gaji Oke Peluang Gede Nih