Raffi Ahmad Berencana Bangun Beach Club di Gunungkidul Disorot WALHI Yogyakarta, Bagaimana Pendapatnya? Simak Penjelasan Selengkapnya
Raffi Ahmad Berencana Bangun Beach Club di Gunungkidul Disorot WALHI Yogyakarta, Bagaimana Pendapatnya? Simak Penjelasan Selengkapnya-raffinagita17/instagram-
Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) termasuk kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
Dengan demikian, pemanfaatannya seharusnya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, yang merupakan bagian dari KBAK Gunungsewu, masuk dalam zona perlindungan air tanah.
Pantai Krakal memiliki sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang menjadi cadangan air bagi warga di sekitarnya.
Meskipun memiliki sungai bawah tanah, Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Pembangunan resort yang direncanakan untuk dimulai pada 2024 dan selesai pada 2025 dinilai semakin memperparah kekeringan di kawasan tersebut.
Baca juga: Simak Ternyata Ini Cara Lakukan Pemungutan Suara Pilpres 2024, KPU Siapkan Dua Metode