Angka Perceraian di Jombang Naik Sentuh 9,354 Kasus, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab? Begini Penjelasannya
perceraian -samanta-gad/unplash-
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perkara cerai talak pada tahun 2021 mencapai 780 kasus, kemudian turun menjadi 769 kasus pada tahun 2022, dan terus menurun menjadi 583 kasus pada tahun 2023.
Demikian pula, untuk perkara cerai gugat, terdapat 2.478 kasus pada tahun 2021, yang mengalami penurunan menjadi 2.402 kasus pada tahun 2022, dan mencapai 2.342 kasus pada tahun 2023.
Ulil menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2021.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab penurunan ini adalah upaya sosialisasi yang intensif dari PA Jombang terkait masalah perceraian.
Adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Jombang dengan Universitas Darul Ulum (UNDAR) dan Pemerintah Daerah Jombang dalam melakukan penyuluhan turut berkontribusi pada penurunan angka perceraian.
Baca juga: Simak Link Pengumuman PPPK Guru dan Cara Cek Kelulusan Lewat Website Ini, Dibuka Hari Ini Terakhir!