Lahan Eks Smelter Timah di Bangka Belitung Ini Terbukti Digadaikan oleh Warga, Akibat Kesal Karena Merusak Alam? Luasnya Capai 41,344 ha
tambangan-Hans/pixabay-
Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM, menambahkan bahwa PT Timah akan diberikan status IUPK terkait pengelolaan lahan bekas PT Koba Tin.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut, serta mencegah aktivitas ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Meskipun begitu, masih terdapat sebagian masyarakat yang secara sporadis kembali melakukan aktivitas penambangan di atas lahan yang telah direklamasi.
Situasi ini menjadi tantangan bagi otoritas terkait, dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas lahan pascaeksplorasi PT Koba Tin.