Ini Dia Pemilik Bus Rosalia Indah yang Viral Setelah Penumpang Kehilangan Barang hingga Diduga Dicuri Krunya
Ini Dia Pemilik Bus Rosalia Indah yang Viral Setelah Penumpang Kehilangan Barang hingga Diduga Dicuri Krunya-pexel-
Video kejadian tersebut kemudian menyebar di media sosial, menarik perhatian Propam Polda Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Hasilnya, Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan dihadapkan pada tindak pidana sesuai pasal 335 KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara kurang dari lima tahun.
Diketahui bahwa Bripka Edi Purwanto kini berada dalam tahanan khusus di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut.
Sementara itu, korban, Dodi Tisma Amijaya, masih merasakan trauma atas kejadian tersebut dan belum dapat memberikan keterangan di markas Polda terkait insiden yang melibatkan Bripka Edi Purwanto.
Proses mediasi antara korban dan oknum polisi tersebut masih menunggu waktu yang tepat untuk dilaksanakan.***