Link Video Viral SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik Full MP4 Doodstream No Sensor Ramai di X dan TikTok, Awas UU ITE

Link Video Viral SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik Full MP4 Doodstream No Sensor Ramai di X dan TikTok, Awas UU ITE

SMJ Brebes--

Link Video Viral SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik Full MP4 Doodstream No Sensor Ramai di X dan TikTok, Awas UU ITE

menjadi viral di media sosial, terutama TikTok. Video ini menarik perhatian banyak netizen dengan caption menarik seperti "Ada apa dengan SMJ? ya 6 menit 48 detik lah", "Buset pesona 6:45 detik udah sampai kawasan Cikarang", dan "6 menit 48 detik pelepas rindu".


mg1

PT SMJ Brebes adalah perusahaan manufaktur yang berbasis di Brebes, Jawa Tengah. Perusahaan ini bergerak dalam produksi barang-barang konsumen dan mempekerjakan ribuan karyawan yang bekerja dalam berbagai shift. Sebagai salah satu perusahaan besar di daerah tersebut, PT SMJ Brebes memiliki peran penting dalam perekonomian lokal.

Video berdurasi 6 menit 48 detik ini menjadi viral karena menggambarkan momen-momen romantis antara seorang karyawan PT SMJ Brebes dan pasangannya. Meskipun karyawan pabrik umumnya memiliki jadwal kerja yang padat, video ini berhasil menciptakan konten yang mengharukan dan menarik.

Latar belakang tembok berwarna pink dalam video tersebut menambah nuansa hangat dan romantis, membuat netizen semakin terharu. Beberapa caption menarik yang digunakan netizen untuk menggambarkan video ini antara lain:

  • "Ada apa dengan SMJ? ya 6 menit 48 detik lah."
  • "Buset pesona 6:45 detik udah sampai kawasan Cikarang."
  • "Sing urung weruh 6:48 detik tembok pink monggo absen sek cah," dengan emot ketawa.
  • "6 menit 48 detik pelepas rindu."
  • "Menyala 6:48 dtk pesona wong pabrik viral."

Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

mg2

×

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya

vidstr