Menelusuri Realitas Papua Barat: Daerah Tertinggal yang Perlu Perhatian Khusus, Sorong Selatan dan Tambrauw Bukan Juaranya Tapi
papua-lloydphotography/pixabay-
Penetapan ini bukanlah kebijakan sepele, melainkan merupakan hasil dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini menetapkan daerah tertinggal hingga tahun 2024 dan mencakup sekitar 62 daerah di seluruh Indonesia.
Papua Barat sendiri berkontribusi dengan 8 kabupaten yang tercakup dalam kebijakan ini.
Menariknya, dalam penetapan daerah tertinggal, Perpres menggunakan enam kriteria yang tercantum dalam Pasal 2 Perpres.
Kriteria tersebut mencakup perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.