Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR

Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR

Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR-PEXEL-

Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR

Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.


mg1

Namun, pertanyaan muncul apakah THR tahun 2024 akan dikenai potongan pajak penghasilan, dan apakah ada alasan tertentu di balik kebijakan ini.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi PNS serta TNI/Polri akan dilakukan sepuluh hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang terutang atas THR serta gaji ke-13 bagi PNS, yang dipastikan akan ditanggung langsung oleh pemerintah.


mg2

×

Baca juga: Video Rekaman Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Apakah Ada Korban Jiwa? 7 Kendaran Rusak Berat hingga Ringsek

Baca juga: Penyebab Sebenarnya Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Jakarta Timur Karena Ugal-ugalan Atau Hal Lain? Begini Penjelasan Lengkap, Kronologi, Apakah Ada Korban?

Baca juga: Siapa Sopir dan Pelaku Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jaktim? Apa Penyebabnya, Korban Jiwa, Kronologi dan Kondisi Terkini

Hal ini berarti, THR yang diterima oleh PNS tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan.

Namun demikian, meskipun PNS tidak akan dikenai pemotongan pajak penghasilan atas THR mereka, ternyata pegawai swasta justru akan mengalami pemotongan tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini perlu dipahami.

Cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr