Siapa Pemilik Smart Wallet Sebenarnya? Apk Penipuan Viral yang Palsukan Izin hingga Diberhentikan Satgas PASTI
Siapa Pemilik Smart Wallet Sebenarnya? Apk Penipuan Viral yang Palsukan Izin hingga Diberhentikan Satgas PASTI-(Freepik.com/@creativeart)-
Siapa Pemilik Smart Wallet Sebenarnya? Apk Penipuan Viral yang Palsukan Izin hingga Diberhentikan Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan operasional Smart Wallet pada Senin, 18 Maret 2024.
Keputusan ini diputuskan setelah adanya temuan yang memberikan indikasi yang kuat bahwa Smart Wallet terlibat dalam praktek penipuan dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Ingin Pinjaman Langsung Cair? Cara Ampuh Lolos BI Checking dalam Sekejap!
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyimpulkan bahwa Smart Wallet telah melakukan kegiatan pengumpulan dana dengan cara yang tidak transparan, menggunakan metode multi-level marketing yang bertopeng dengan nama robot trading atau expert advisor.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar peraturan dengan tidak memiliki izin operasional yang sah di Indonesia.
Dalam menanggapi temuan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, telah mengambil langkah untuk memblokir akses ke laman Smart Wallet.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko lebih lanjut yang mungkin timbul dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Smart Wallet.
Selanjutnya, Satgas Pasti juga akan melanjutkan upayanya dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang terkait dengan entitas tersebut.
Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan hukum yang diperlukan dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” demikian disampaikan Satgas Pasti melalui siaran pers yang diterbitkan di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, apa itu Smart Wallet dan Siapa Pemilik Smart Wallet? cek pada halaman berikutnya,