Menolak Diajak Balikan, Pria di Sleman Aniaya Mantan Kekasih
Ilustrasi penganiayaan.-(freepik.com/freepik)-
SRE yang berteriak, mengundang perhatian warga. CR pun segera melarikan diri karena takut aksi bejatnya diketahui oleh warga.
Polisi berhasil meringkus CR pada hari yang sama di rumah kontrakan di Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Atas perbuatannya itu, CR dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana percobaan pembunuhan. ***