Terlibat Modus Penipuan Sektor Properti Bernilai Rp 335 Juta, Pria Di Malang Berhasil Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Smart Wallet Sebenarnya? Apk Penipuan Viral yang Palsukan Izin hingga Diberhentikan Satgas PASTI-(Freepik.com/@creativeart)-
Pihak Polresta Malang kota menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus menawarkan korban sebuah perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan.
Tedik selaku korban pun merasa tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.
Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan dan mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021.
Ketika cicilan berjalan lancar dan sudah lunas, korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pelaku, namun sang pelaku selalu mengelak dan memberi janji kosong.
Merasa menjadi korban penipuan, Tedik melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Malang Kota. Usut punya usut, setelah melakukan penyelidikan ternyata tanah yang dijual oleh tersangka, masih tercatat atas nama Suwarlikani.
Atas perbuatannya, tersangka digelandang ke pihak kepolisian dan polisi menetapkan Ardian Nugroho sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. ***