Pria Di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling
Tersangka penipuan bermodus jual beli tanah kavling.--
Usut punya usut, setelah melakukan penyelidikan ternyata tanah yang dijual oleh tersangka, masih tercatat atas nama Suwarlikani.
Atas perbuatannya, tersangka digelandang ke pihak kepolisian dan polisi menetapkan Ardian Nugroho sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. ***