Pria Di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling
Tersangka penipuan bermodus jual beli tanah kavling.--
Pihak Polresta Malang kota menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus menawarkan korban sebuah perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan.
Tedik selaku korban pun merasa tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.
Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan dan mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021.
Korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka setelah pembayaran cicilan lunas, namun sang pelaku selalu mengelak dan memberi janji kosong.
Merasa menjadi korban penipuan, Tedik melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Malang Kota.