Sebuah Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Alami Kerugian, 17 Tiang Dicuri Oleh 3 Pria: Dendam Karena Upah
Ilustrasi pencurian tiang jaringan telekomunikasi di Moras.-(Freepik.com/@jcomp)-
Polisi mendapatkan laporan kehilangan dan dengan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Dendam Lantaran Adik Dijadikan Pemuas Nafsu Para Hidung Belang, Pria Di Bitung Tewas Dibunuh
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Makassar.
Sejumlah barang bukti turut disita, diantaranya 17 tiang besi dengan panjang 7 meter berwarna hitam dan berujung warna putih biru diameter 4 inci, 1 unit pikap merek Daihatsu Granmax nomor registrasi polisi DD 8911, satu lembar surat tanda nomor kendaraan asli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider Pasal 362 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun. ***