Tak Dibayarkan Upah, Pria di Maros Curi Tiang Jaringan Telekomunikasi
Ilustrasi tiga pria di Maros curi tiang jaringan telekomunikasi.-(Freepik.com/@Mateus-Andre)-
Karena kesal, ketujuh belas tiang itu mereka bawa dengan menggunakan mobil pickup dan mereka menyimpannya di salah satu rumah pelaku.
Polisi mendapatkan laporan kehilangan dan dengan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku menangkap pelaku di wilayah Kota Makassar.
Baca juga: Siswa Di Tanjung Duren Terkena Bacokan Saat Pulang Sekolah, Pelaku Ternyata Murid Dari Sekolah Lain
Sejumlah barang bukti turut disita, diantaranya 17 tiang besi dengan panjang 7 meter berwarna hitam dan berujung warna putih biru diameter 4 inci, 1 unit pikap merek Daihatsu Granmax nomor registrasi polisi DD 8911 dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan asli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider Pasal 362 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun. ***