Bengkulu Geger! Orang Tua Murid Ketapeli Mata Guru Hingga Buta, Masuk Bui Dengan Ancaman 13 Tahun
Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong korban penganiayaan saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau usai diketapel wali murid--
Bengkulu Geger! Orang Tua Murid Ketapeli Mata Guru Hingga Buta, Masuk Bui Dengan Ancaman 13 Tahun
Ervan Jaya (45) dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, dia melanggar pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Dia dijebloskan kedalam penjara sebab mengetapeli mata seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditegur saat ketahuan merokok.
Korban mengalami penganiayaan oleh orang tua murid tersebut saat dirinya sedang menjalankan tugasnya sebagai guru.
Baca juga: Nasi Sudah Menjadi Bubur, Penyesalan Ossy Claranita Usai Bunuh Suami: Saya Pasrah Dan Akan Koperatif
Baca juga: Satu Rumah Di Condet Hangus Tak Bersisa Dilahap Si Jago Merah
Ervan terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat.
Akibatnya sang guru harus mengalami cacat permanen yakni buta. Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.