Ossy Claranita Tega Bunuh Suami Dengan Scenario Pembegalan, Ternyata Ini Motifnya: Ingin Kuasai Harta Korban Dan Punya  Selingkuhan

Ossy Claranita Tega Bunuh Suami Dengan Scenario Pembegalan, Ternyata Ini Motifnya: Ingin Kuasai Harta Korban Dan Punya  Selingkuhan

Polres Karawang akhurnya mengungkap motif pembunuhan--

Ossy Claranita Tega Bunuh Suami Dengan Scenario Pembegalan, Ternyata Ini Motifnya: Ingin Kuasai Harta Korban Dan Punya  Selingkuhan

Seorang pria ditemukan tewas tergeletak, diduga mayat tersebut tewas dibegal di lokasi kejadiaan di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.


mg1

Korban diketahui bernama Arif Sriyono (33) diduga tewas dibegal di lokasi kejadiaan di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Korban ditemukan penuh luka dan mengenakan helm oleh warga yang melintas pada Selasa (9/1/2024) sekitar 00.17 WIB. Korban menderita luka di bagian leher, dada, dan perut.

Pelaku juga membawa kabur motor milik korban. Setelah diusut ternyata aksi pembegalan ini hanyalah bagian dari rencana akal busuk sang istri.


mg2

×

Polisi menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya adalah saat setelah kejadian, terduga pelaku sempat melintasi area TKP.

Setelah diperiksa bukti CCTV dan tujuh belas saksi termasuk keluarga korban, kini polisi menyebut Arif adalah korban pembunuhan yang diotaki istrinya sendiri.

Sang pelaku membuat scenario seolah-olah korban meninggal dunia diakibatkan begal. Skenario tersebut tak lain dan tak bukan adalah rencana busuk sang istri Ossy Calaranita alias OC untuk melenyapkan korban.

Pelaku bahkan sampai meminta tolong adik kandungnya (adik ipar korban) dan menyewa pembunuh bayaran RZ (Eksekutor) untuk melakukan aksi kejam tersebut.

Penyebab OC tega melakukan hal tersebut lantaran permasalahan ekonomi dan dendam. Occy mengakui bahwa rumah tangganya dengan sang suami sudah tak harmonis lagi, mereka kerap kali bertengkar.

Untuk masalah ekonomi, Ossy mengakui bahwa sang suami mulai membatasi nafkah kepada dirinya. Setelah ditelusuri ternyata pelaku juga memiliki PIL (Pria Idaman Lain).

Jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan. Namun, jika Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.

Karena hal itulah Ossy terpikir unutk melenyapkan suaminya, karena dnegan cara ini, harta benda bisa jatuh ke tangannya. Selain itu, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy saat merencanakan pembunuhan.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu OC, PD (adik kandung pelaku) dan RZ (Eksekutor) . Dua orang sudah diamankan dan eksekutor, RZ, masih diburu.

Atas perbuatan kejinya, pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr