Tempat Tinggal Saat Ini Berbeda Dengan Alamat Asli Di KTP, Apakah Masih Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Atau Golput?
Selasa
16-01-2024 /
15:33 WIB
-Freepik.com/@rawpixel-com-
Setelah semua hal telah dipersiapkan, berikut adalah tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Lalu Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. ***
Editor:
Nursika Vendilasari