Ibu di Kediri Diperkosa 2 Pria Usai Jenguk Anaknya di Pondok Pesantren Lirboyo, Modus Buka Lowongan Kerja? WASPADA

Ibu di Kediri Diperkosa 2 Pria Usai Jenguk Anaknya di Pondok Pesantren Lirboyo, Modus Buka Lowongan Kerja? WASPADA

Ibu di Kediri Diperkosa 2 Pria Usai Jenguk Anaknya di Pondok Pesantren Lirboyo, Modus Buka Lowongan Kerja? WASPADA-UNPLASH-

Namun, ternyata, hal tersebut merupakan modus operandi pelaku untuk menipu korban.

Saat melintasi Jembatan Semampir Kota Kediri, pelaku malah mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan di Desa Gampeng dengan alasan ingin buang air kecil.


mg1

Sampai di lokasi kejadian, korban diminta turun. Selanjutnya, kedua pelaku meminta izin untuk buang air kecil.

Meski sempat ditawari untuk dibonceng di tengah, namun korban menolak.

Korban kemudian disergap dan ditarik ke tanah. Kedua tersangka pelaku kemudian melakukan perbuatan keji dengan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian.


mg2

×

"Setelah selesai, keduanya langsung kabur meninggalkan korban sendirian di lokasi,” sampaikan Fauzi.

Baca juga: Viral Banget! Game Smackdown Anies Baswedan ke Prabowo dan Ganjar Jadi Sensasi, Sudah Dilihat 4 Juta Orang!

Baca juga: 4 Daerah Penghasil Melon Di Jawa Timur, Siapa Sangka Kota Santri Juga Masuk Dalam Jajarannnya, Capai Angka Produksi 38.800 Kuintal, Tapi Bukan Ini Juaranya 

Dalam keadaan lemah, korban tindak pidana seksual tersebut selanjutnya melakukan upaya berlari mencari bantuan kepada penduduk setempat yang tengah melakukan aktivitas penyiraman tanaman di sawah.

“Korban bertemu warga yang kebetulan sedang mengairi sawah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan atas kejadian yang telah dialaminya,” ungkap Fauzy.

Atas aksi yang telah dilakukan, pasangan pelaku dengan inisial DYS dan UF dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan/atau Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengakibatkan mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr