Cara Beli Gas LPG 3 kg, Jangan Lupa Bawa KTP hingga KK, Cek Sekarang Apakah Namamu Termasuk Golongan-Golongan Ini?

Cara Beli Gas LPG 3 kg, Jangan Lupa Bawa KTP hingga KK, Cek Sekarang Apakah Namamu Termasuk Golongan-Golongan Ini?

Cara Beli Gas LPG 3 kg, Jangan Lupa Bawa KTP hingga KK, Cek Sekarang Apakah Namamu Termasuk Golongan-Golongan Ini?-Berbagai Sumber-

VIV.co.id -Cara Beli Gas LPG 3 kg, Jangan Lupa Bawa KTP hingga KK, Cek Sekarang Apakah Namamu Termasuk Golongan-Golongan Ini?

Mulai dari tanggal 1 Januari 2024, keberlakuan suatu ketentuan baru mengharuskan setiap pelaksanaan transaksi pembelian LPG 3 kg untuk disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketetapan ini telah diumumkan secara tegas oleh Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina.


mg1

Baca juga: Hidangan Kulit Lumpia Unik Khas Bogor, Dijamin Pasti Bikin Nagih, No Minyak Tanpa Digoreng

Alfian Nasution menjelaskan bahwa aturan ini dirancang dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan data pembeli gas LPG 3 kg.

Langkah ini akan melibatkan proses pencatatan informasi pelanggan mulai dari tingkat pangkalan hingga ke jaringan pengecer, dengan maksud agar distribusi dapat terlaksana dengan presisi dan sesuai dengan target yang ditetapkan.


mg2

×

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjamin distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lebih akurat dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pentingnya penggunaan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditekankan oleh Alfian sebagai upaya untuk memastikan ketepatan distribusi subsidi LPG 3 kg.

Baca juga: Benarkah Ananta Dwi Rajasa Admin Socmed Sensasional Partai Socmed yang Bikin Netizen Penasaran? Ternyata Bukan Laki-laki Biasa!

Baca juga: Tayang Perdana di Bioskop Jakarta, Film Horor Trinil Kembalikan Tubuhku Pada 4 Januari 2024, Simak Jam Tayangnya Beserta Harga Tiket!

Dengan berlakunya peraturan ini, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengingatkan masyarakat yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran.

Proses pendaftaran tersebut disebutkan sangat mudah, di mana pembeli gas LPG 3 kg hanya perlu mendaftar secara langsung di penyalur yang bersangkutan.

Cek cara daftar dan daftar masyarakat yang berhak menggunakan LPG Melon,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr