Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih

Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih

Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih-PEXEL-

Kemudian, untuk SPM golongan I, tarifnya meningkat menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Sementara untuk SKT atau SPT, tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap pada Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Ketetapan dalam PMK 192/2022 membahas perubahan atas PMK No. 193/2023 mengenai Tarif CHT untuk Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.***


mg1

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr