Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih

Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih

Breaking News: Harga Rokok Naik Kenceng Capai 10 Persen Tahun Ini! Cari Alternatif Lain atau Masih Tetep Setia Nih-PEXEL-

Sementara itu, tarif CHT untuk rokok elektronik mengalami peningkatan rata-rata sebesar 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya mengalami peningkatan rata-rata sebesar 6%.

Kebijakan ini telah diatur dengan jelas dalam dua Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Oleh karena itu, arah kebijakan CHT pada tahun 2024 akan tetap mengikuti dua ketentuan tersebut.


mg1

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan, "Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022," Pernyataan ini dikutip dari wawancara dengan CNBC Indonesia pada tanggal 1 Januari 2024.

"Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,"

Baca juga: Resep Penambah Energy Ketika Sakit, Sup Senerek Ala Magelang Cocok Hempaskan Flu


mg2

×

Baca juga: Heboh! FAKTA Penumpang Selamat Pesawat Japan Airlines di Haneda Tokyo Usai Tabrakan? Warganet Singgung adanya Keajaiban

Lebih lanjut, dalam PMK 191/2022 yang mengenai Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 mengenai Tarif CHT untuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dijelaskan bahwa tarif cukai ditentukan berdasarkan jenis dan golongan rokok per batang.

Pada tahun 2024, seluruh tarif cukai dan batasan harga jual eceran kembali mengalami peningkatan. Sebagai contoh, untuk SKM golongan I, tarifnya menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

lanjutan,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr