Ambil Lahan Warga Hingga 72,6 Ha, Ganti Rugi Bandara Raksasa di Sumatera Utara Ini Bisa Tambah Kekayaan Masyarakat hingga Rp 7,85 Milliar
bandara-rayhan-fahmi/unplash-
Informasi terkini mengungkapkan bahwa pembangunan bandara ini melibatkan lahan seluas 178 hektar, termasuk hibah dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan pembebasan lahan dari warga.
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 72,6 hektar diakui sebagai milik warga yang dibebaskan dengan ganti rugi senilai Rp7,85 miliar.
Dana ganti rugi ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara sebesar Rp6,6 miliar dan anggaran dari APBD Mandailing Natal sebesar Rp1,25 miliar.
Awalnya, warga mungkin menolak melepaskan tanah mereka, tetapi tawaran ganti rugi yang besar akhirnya membuat mereka setuju.