Tanggal 2 Januari 2024 Libur atau Tetap Kerja? SKB 3 Menteri Kasih Jawaban, Jangan Sampai Nyesel Gara-Gara Gak Tau!
Tanggal 2 Januari 2024 Libur atau Tetap Kerja? SKB 3 Menteri Kasih Jawaban, Jangan Sampai Nyesel Gara-Gara Gak Tau!-PEXEL-
Rincian terkait libur Tahun Baru 2024 dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.
Dari kutipan SKB tersebut, dapat dipahami bahwa hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2024 jatuh pada tanggal 1 Januari 2024.
Adapun, dalam konteks tanggal 2 Januari 2024, berdasarkan informasi yang tertera dalam SKB 3 Menteri, dapat disimpulkan bahwa tanggal tersebut tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional.
Baca juga: TERBARU Lookism Chapter 481 Bahasa Indonesia, Webtoon Lookism 481 482 Bahasa Indonesia Eng Raw
Penetapan ini mengacu pada kebijakan yang diatur dalam peraturan tersebut untuk menentukan hari-hari libur nasional di Indonesia.
Total Cuti Tahun Baru 2024 Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga Menteri, hari libur Tahun Baru 2024 terbatas pada tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun demikian, karena tanggal tersebut bersinggungan dengan akhir pekan, akibatnya, total cuti Tahun Baru 2024 dapat diperpanjang menjadi tiga hari, yaitu:
- 30 Desember 2023: Hari libur akhir pekan (Sabtu)
- 31 Desember 2023: Hari libur akhir pekan (Minggu)
- 1 Januari 2024: Hari libur nasional Tahun Baru 2024
Catatan Tentang Hari Penting Bulan Januari 2024 Dilaporkan melalui situs resmi Perpustakaan Nasional, bulan Januari 2024 menandai kehadiran sejumlah hari besar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah daftar peristiwa signifikan pada bulan Januari 2024:
Cek pada halaman berikutnya,