Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan?
jalan tol-nikola-markelo/unplash-
Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan?
Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Jakarta Tetap Terlaksana? Simak Ini Penjelasan Terbaru Kebijakan Pemerintah
Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan ganjil-genap.
Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan hari pertama tahun baru 2024, yang juga merupakan tanggal merah.
Dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, mereka menyampaikan bahwa kebijakan ganjil-genap DITIADAKAN pada momen Tahun Baru 2024.
Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.