Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Jakarta Tetap Terlaksana? Simak Ini Penjelasan Terbaru Kebijakan Pemerintah 

Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Jakarta Tetap Terlaksana? Simak Ini Penjelasan Terbaru Kebijakan Pemerintah 

tol-novita-ramdhani/unplash-

Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Jakarta Tetap Terlaksana? Simak Ini Penjelasan Terbaru Kebijakan Pemerintah 

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan ganjil-genap.


mg1

Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan hari pertama tahun baru 2024, yang juga merupakan tanggal merah.

Dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, mereka menyampaikan bahwa kebijakan ganjil-genap DITIADAKAN pada momen Tahun Baru 2024.

Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.


mg2

×

Baca juga: Beda dari Film! Cek Sinopsis dan Link Nonton Resmi Episode Terbaru Series Percy Jackson and The Olympians Sub Indo

Baca juga: Viral Video Epi Sartika Guru yang Nangis dan Emosi Usat Tak Lolos Seleksi PPPK, Ngaku Nilainya Tinggi dari Pada yang Lain, Protes dan Tayakan Sistem Penilaian

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr