Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Terakhir Tahun 2024 Mendatang? Berikut Bocorannya
Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Terakhir Tahun 2024 Mendatang? Berikut Bocorannya-@jokowi/instagram-
Namun, jika dibandingkan dengan uang pensiun presiden dan wakil presiden, besaran gaji pensiun PNS masih tergolong rendah.
Uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden sendiri setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini mencapai Rp 30,2 juta. Angka ini enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yang hanya Rp 5,04 juta per bulan.
Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lain, walaupun saat ini mereka mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.