Siapkan Dokumen Pengisian Data Diri PPPK Tahun 2023 Bisa Lewat Handphone, Mudah! Pastikan Upload Sesuai Perintah
pppk guru -jesicca/pexels-
Selain mengisi berbagai informasi, peserta juga diharuskan untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi scan ijazah asli, scan DRH dengan tanda tangan dan materai Rp10.000, scan surat pernyataan 5 poin yang mencakup berbagai aspek seperti tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai ASN, tidak menjadi anggota partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen lainnya yang harus diunggah meliputi scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, serta foto dan scan dokumen persyaratan asli dalam format berwarna.
Penting untuk memperhatikan jenis ukuran file yang diunggah, dan pastikan bahwa dokumen yang difoto dapat terbaca dengan jelas. Setelah selesai mengisi DRH PPPK Guru 2023, peserta dapat mencetak formulir tersebut dan melengkapi data yang harus ditulis tangan atau ditandatangani.
Sebagai informasi, hasil pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan sesuai Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 pada tanggal 15 Desember 2023. Dengan demikian, pengisian DRH menjadi langkah penting selanjutnya bagi para calon PPPK Guru yang berhasil lolos seleksi.