KPU RI Pastikan ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu Asalkan Ada Surat Keterangan Dokter, Warganet: Regulasi Pemilihan Umum Tabu Banget!
kpu-edmon-dantes/pexels-
ODGJ dapat memberikan suaranya dengan persyaratan yang sesuai, seperti surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan yang memadai pada hari pemilihan.
Meski demikian, keputusan ini memicu beragam respons di masyarakat.
Beberapa mendukung langkah inklusif ini, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan atau kecurangan dalam pemilu.
Diskusi di media sosial mencerminkan berbagai pandangan masyarakat terkait keputusan KPU tersebut.
***