KPU RI Pastikan ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu Asalkan Ada Surat Keterangan Dokter, Warganet: Regulasi Pemilihan Umum Tabu Banget! 

KPU RI Pastikan ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu Asalkan Ada Surat Keterangan Dokter, Warganet: Regulasi Pemilihan Umum Tabu Banget! 

kpu-edmon-dantes/pexels-

KPU RI Pastikan ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu Asalkan Ada Surat Keterangan Dokter, Warganet: Regulasi Pemilihan Umum Tabu Banget! 

ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 


mg1

KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya. 

Pemilihan Umum tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memberikan kabar baik, bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024.


mg2

×

Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta.

Mengungkapkan bahwa KPU akan memfasilitasi partisipasi ODGJ dalam pemilu karena mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Jalur Dieng Bromo Padat Merayap! Liburan Nataru 2024 Bikin Jalanan Macet, Ramai! Apakah Ada Alternatif Jalan Lain?

Baca juga: KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr