ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 

ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 

kpu-edmon-dantes/pexels-

"Pada pemilu 2019, pemilih dengan disabilitas mental harus memiliki surat keterangan dari dokter untuk menentukan kelayakan kesehatan pada hari pemilihan," kata Astri Megatari.

Namun, kali ini KPU akan memudahkan proses tersebut.


mg1

Astri menjelaskan bahwa dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi jika pemilih tersebut mengalami halusinasi akut atau dianggap tidak mampu pergi ke tempat pemungutan suara.

Hal ini merupakan langkah progresif untuk memastikan inklusivitas dalam proses demokrasi.

Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, menambahkan bahwa bagi pemilih yang sedang dirawat di rumah atau rumah sakit, akan dilakukan pendampingan khusus. "Pelayanan nantinya akan diarahkan untuk pemilih yang sakit, baik di rumah maupun di rumah sakit.


mg2

×

Petugas kami akan datang ke rumah warga untuk mendampingi pemilih yang tidak dapat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

Baca juga: Intip Daftar Tontonan dan Jadwal Tayang Series Netflix yang Bakal Rilis Januari 2024 Mendatang: Boy Swallows Universe Termasuk?

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara RI Sudah Ada Sejak Zaman Soeharo-SBY? Palangkaraya Gagal Jadi Ibu Kota, Baru Terwujud Era Jokowi

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr