ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 

ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 

kpu-edmon-dantes/pexels-

ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu? Simak Syarat Tertentu yang Harus Dibawa Para Disibilitas Mental Sebelum Lakukan Pemilihan Presiden Tahun 2024 

KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya. 


mg1

Pemilihan Umum tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memberikan kabar baik, bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024.

Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta.


mg2

×

Mengungkapkan bahwa KPU akan memfasilitasi partisipasi ODGJ dalam pemilu karena mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Siapa Oriza Violinar? Putri dari Harry Kahitna yang Alami Kecelakaan dan Harus Diamputasi, Simak Profil dan Biodata Lengkapnya

Baca juga: Pinjaman Onlne BRI Mudah Cair Langsung Rp 25 Juta! Cicilan Cuma Rp 100 Ribuan Tanpa Jaminan, Daftar di HP Gampang Pakai KTP

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr