KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya

KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya

kpu -edmon-dantes/pexels-

KPU Pastikan ODGJ Bisa Berpartisipasi Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang! Simak Ini Syarat dan Ketentuannya. 

Pemilihan Umum tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.


mg1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memberikan kabar baik, bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024.

Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta.

Mengungkapkan bahwa KPU akan memfasilitasi partisipasi ODGJ dalam pemilu karena mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).


mg2

×

Baca juga: Siapa Oriza Violinar? Putri dari Harry Kahitna yang Alami Kecelakaan dan Harus Diamputasi, Simak Profil dan Biodata Lengkapnya

Baca juga: Tahun Baru Dijamin Seru Bareng Series Netflix Terbaru Rilis Januari 2024! Catat Jadwal dan Penayangannya

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr